Pengurus PSSI kembali mengeluarkan keputusan kontroversial. Melalui Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, pengurus induk organisasi cabang olahraga sepak bola di Indonesia itu mengizinkan Edy Rahmayadi tetap menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, meski kelak dia menjadi Gubernur Sumatra Utara.
Edy, yang juga menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), didukung Partai Gerindra dan PKS untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Sumatra Utara 2018-2023.
Kata Joko, aktivitas Edy di kancah politik tidak bertentangan dengan Statuta PSSI, sehingga tidak ada alasan yang mengharuskan Edy mundur sebagai Ketua Umum PSSI ketika kelak terpilih sebagai pemimpin Sumatra Utara.
"Tidak ada masalah, karena tidak ada yang melarang (Ketua Umum PSSI mencalonkan diri jadi Gubernur). Ini adalah dua hal yang berbeda, yaitu hak politik individu dan di statuta juga tidak ada hubungannya jabatan itu dengan keorganisasian di PSSI," kata Joko, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (20/11/2017).
Joko memastikan Edy berhak melanjutkan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI jika nanti terpilih sebagai Gubernur Sumatra Utara 2018-2023. Joko yakin Edy bisa membagi tugas sebagai Gubernur dan Ketua Umum PSSI.
"Ya, itu komitmen beliau untuk memimpin PSSI sampai periode ini selesai (2020)," katanya.
Pernyataan Joko ini jelas bertentangan dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Di pasal itu ditulis, "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik."
Melalui pasal ini seorang pejabat publik seperti Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati, dan Kepala Dinas dilarang menjadi pengurus organisasi olahraga di Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan organisasi olahraga adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Komite Olimpiade Indonesia, dan organisasi cabang olahraga, seperti PSSI yang menaungi olahraga sepak bola.
Pada 2008, Saleh Ismail Mukadar, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, mengajukan judicial review atas Pasal 40 UU SKN. Mahkamah Konstitusi menolak keseluruhan permohonannya dan menilai pasal yang melarang pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI, baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, tidak bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Keluarnya putusan itu membuat Saleh harus legawa meletakkan jabatannya sebagai Ketua KONI Surabaya.
Larangan lain yang membuat seorang pejabat publik tidak boleh menjadi pengurus organisasi olahraga adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 800/148/SJ 2012.
Melalui surat edaran itu, mulai 17 Januari 2012, para pejabat daerah dilarang rangkap jabatan dengan menjadi pengurus organisasi olahraga, terutama menjadi pengurus PSSI. Surat edaran itu memperkuat surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011.
Selain itu juga masih ada Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-903/01- 15/04/2011 tanggal 4 April 2011, yang melarang seorang pejabat publik rangkap jabatan sebagai pengurus organisasi olahraga.
Tujuan dari keluarnya aturan-aturan itu adalah agar pejabat publik fokus ke tugasnya dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya korupsi.
Korupsi di sepak bola Indonesia bukanlah hal yang aneh. Pada September 2017, KPK menangkap Walikota Cilegon sekaligus Ketua Umum Cilegon United, Tubagus Iman Ariyadi. Iman menjadikan kesebelasan yang dikelolanya sebagai tempat menampung uang korupsi.
Pengusaha yang main mata dengan Iman mengalirkan uang suap untuk dia ke Cilegon United, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility untuk kontestan Liga 2 2017 itu.
Hal-hal seperti itu yang tidak ingin terjadi di dunia olahraga kita, sehingga keluar aturan pejabat publik dilarang rangkap jabatan. Namun, seperti biasanya PSSI selalu berlindung di balik Statuta mereka serta Statuta FIFA untuk membenarkan perbuatannya.
Jika ada aturan di Republik Indonesia yang melarang keinginan PSSI, mereka akan berkata hanya tunduk ke Statuta PSSI dan Statuta FIFA. Ketika hambatan itu datang dari Statuta PSSI dan Statuta FIFA, maka pengurus PSSI akan memodifikasinya sesuai dengan keinginannya, seperti yang dilakukan Nurdin Halid kala ingin mempertahankan kekuasaannya meski berstatus sebagai tahanan kasus korupsi pada 2005 hingga 2008.
Pengurus PSSI seharusnya sadar, mereka berada di wilayah Indonesia dan pengurusnya merupakan orang-orang Indonesia, sehingga mereka juga harus tunduk dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Mereka tidak boleh ngotot berlindung di balik Statuta PSSI dan Statuta FIFA, yang pada akhirnya bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Joko boleh bilang Edy tidak melanggar Statuta PSSI dengan menjabat sebagai Ketua Umum PSSI sekaligus Gubernur Sumatra Utara. Namun, rangkap jabatan yang dilakukan Edy bakal melanggar aturan yang sah di Republik Indonesia.
Bahkan, jika dirunut ke belakang, Edy dan anggota PSSI telah salah sejak awal. Dicalonkannya serta dipilihnya Edy sebagai Ketua Umum PSSI 2016- 2010 telah melanggar Pasal 47 ayat 1 Undang-undang Nomor UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di pasal itu ditulis, "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
Sementara Edy menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, yang merupakan jabatan sipil, di saat masih aktif sebagai Pangkostrad. Pencalonan Edy kala itu juga melanggar Pasal 40 UU SKN.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sudah mengingatkan pengurus PSSI agar mematuhi aturan sebelum mereka melakukan pemilihan ketua umum baru pada November 2016. Menurut Imam, pejabat tinggi sekelas menteri dan juga komandan militer harus fokus mengurus negara. Sementara mengurus organisasi olahraga juga menuntut totalitas, karena para pengurus organisasi olahraga diharuskan meningkatkan prestasi dan kondisi para atlet.
"Karena itu warning dari pemerintah ini tolong didengar betul. Karena tanggung jawabnya berat dan tentu ke depan kalau ada soal, jika olahraga dipimpin orang-orang pemerintahan, pasti yang disalahkan pemerintah. Pasti pemerintah yang disorot," ujar Imam, 26 Oktober 2016.
Nasi telah jadi bubur dan Edy sudah menjadi Ketua Umum PSSI. Yang bisa kita lakukan adalah mengingatkan PSSI untuk mematuhi aturan di Indonesia dan jangan mendahulukan ego. Jika Edy ingin tetap menjadi Ketua Umum PSSI, lepas jabatannya sebagai Pangkostrad dan batal rencananya ikut Pemilihan Kepala Daerah Sumatra Utara 2018.
Jika Edy tetap ingin jadi Gubernur Sumatra Utara, letakkan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI dan anggota PSSI segera cari orang yang benar- benar kompeten mengurus sepak bola Indonesia. Jangan lagi pilih orang yang ingin menjadikan sepak bola Indonesia sebagai panggung untuk kepentingan pribadi.
Sumber : Uc News

